TargetNasional, Makassar — Salah satu warkop dengan label Ewakopi yang berada dibilangan jalan Masale kelurahan Tamamaung kecamatan Panakkukang diduga kuat tak memiliki izin dan tidak memahami aturan keramaian yang diciptakan, Selasa (03/06/2025).
Hal tersebut lantaran bisnis warkop EWAKOPI menyajikan live musik, padahal lokasinya berada di sangat dekat dengan tempat ibadah dan sekolah.
Bahkan tempat usaha tersebut memilik full bangunan sehingga lahan parkir pun minim nyaris tak memiliki lahan parkir menggunakan parkiran motor diatas pedestrian jalan.
Menurut beberapa warga sekitar, bahwa lahan Masjid terkadang jadi tempat parkir jika pengunjung ramai.
“Iya pak kalo ramai pengunjungnya biasa parkir di pekarangan masjid”. Ujar warga
Diketahui, untuk mendirikan usaha berupa Warung Kopi (Warkop) tentunya terdapat aturan dan prosedur yang perlu diikuti, terutama terkait perizinan dan aspek operasional.
Selain itu pula, warkop juga harus miliki lokasi parkiran, tidak mengganggu masyarakat atau warga sekitar.(Red)