Dirlantas Polda Sulsel Melalui Satlantas Polres Jajaran Gelar Penindakan ODOL, 11 Kendaraan Diamankan

TargetNasional, Makassar — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui satuan lalu lintas polres jajaran menggelar kegiatan terpadu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran lalu lintas terkait angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) selama lima hari, pada tanggal 18 hingga 22 Mei 2025.

Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya menekan angka kecelakaan akibat kendaraan bertonase dan berdimensi melebihi ketentuan.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, SH, MH, Jumat (23/5/25) menjelaskan, dalam rentang waktu lima hari tersebut, aparat mencatat sebanyak 192 pelanggaran yang terdiri atas 25 pelanggaran Over Dimensi dan 167 pelanggaran Over Loading.

β€œPelanggaran ODOL menjadi perhatian serius karena dampaknya yang sangat besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Amin Toha.

Selain penindakan hukum, lanjut Amin Toha, kegiatan ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat pengawasan.

Tercatat 26 Surat Izin Mengemudi (SIM), 67 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 11 unit kendaraan bermotor disita sebagai bentuk penegakan hukum tegas terhadap pelaku pelanggaran.

β€œNamun, penindakan bukanlah satu-satunya pendekatan. Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pengemudi agar memahami risiko ODOL,” tambahnya.

Tercatat, jajaran lantas telah melakukan 232 kegiatan edukatif, menyebarkan 456 brosur, serta membagikan informasi melalui 368 unggahan di media sosial. Upaya ini untuk menciptakan kesadaran kolektif mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

AKBP Amin Toha menegaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.

Kolaborasi ini dilakukan dalam rangka memperkuat aspek preemtif dan preventif yang tercermin dari 359 kegiatan pencegahan di lapangan.

β€œPenanganan ODOL bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab lintas sektor demi menjaga keselamatan masyarakat,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *