TARGETNASIONAL, MAKASSAR—– Sidang sengketa tanah di Dusun Mangempang, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu 30 April 2025.
Sidang yang sejatinya mendengarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) urung dilakukan karena pihak tergugat juga tidak menghadirkan saksi yang meringankan tergugat.
Kuasa Hukum tergugat Abdul Hamid SH,.MH mengaku kecewa dengan tidak hadirnya saksi yang meringankan tergugat.
“Seharusnya yang menjadi saksi kunci hari ini dari BPN sebagai orang yang mengeluarkan sertifikat tanah. Dan yang harus menjelaskan secara detail bagaimana proses pembuatan sertifikat di badan pertanahan yang punya kewenangan, namun tidak hadir,”sesalnya di PN Maros, Rabu 30 April 2025.
Padahal kata dia apa yang dilakukan pemohon sertifikat atau penggugat dalam tanah penggarapan itu hanya 2.500 meter persegi. “Sementara di sertifikat yang baru itu menjadi 4.174 meter. Ini sudah sangat cacat yuridis, atau cacat administratif. Bagaimana mungkin seorang pemohon mengajukan permohonan hak atas tanah 2.500, namun sertifikat yang muncul justru 4.174 meter,”tutur Hamid. Kuasa hukum tergugat, Abdul Hamid SH,.MH dan Muhammad Asis Nurddin SH. MH.
Inilah kata dia yang menjadi persoalan sehingga tanah-tanah yang lain itu terserap masuk. Sehingga menurutnya perlu dikonfirmasi ke BPN.
“Kita sangat kecewa sebagai penasihat hukum dari tergugat. Seharusnya saksi kunci dari kasus tanah ini dihadirkan oleh hakim,”sesalnya.
Hamid mengaku sudah dua kali mengajukan agar memanggil BPN dan mantan Kepala Desa Moncongloe Lappara yang mengetahui detail tentang tanah ini, namun tak satupun yang mau menjadi saksi di PN Maros.
“Sebenarnya BPN secara etik dan moral dia harusnya datang, karena itu adalah kewajiban dia untuk menjelaskan itu sertifikat. Padahal Pengadilan Negeri Maros sudah memanggil BPN secara resmi, namun tidak hadir di persidangan,”tegasnya.
Menjadi pertanyaan besar bagi kuasa hukum tergugat bahwa BPN seharsnya menjadi saksi kunci di sidang sengketa lahan itu malah tidak mau hadir.
“Kalau mau jujur ini sudah mematikan haknya orang. Sudah merampas haknya secara tidak langsung,”tegasnya.
Kuasa hukum tergugat memastikan sidang sengketa lahan itu cacat administratif.
“Alasannya permohonan membuat sertifikat hanya 2.500 meter persegi namun justru muncul sertifikat seluas 4.174 meter. Kita menduga ini ada kesalahan, apakah dia salah ketik. Kalau BPN salah ketik sertifikat itu harus dibatalkan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Tergugat, Azis Nurdin. SH.,MH Dan Abdul Hamid. SH.,MH
Sementara itu kuasa hukum tergugat lainnya Muhammad Asis Nurddin SH. MH mengomentari, terkait saksi tergugat yang dinilai keterangannya berubah-ubah oleh kuasa hukum penggugat.
“Saksi kami yang bernama Abdul Hamid sangat jelas dia katakan bahwasannya Rahman itu tidak punya tanah. Di situ poinnya sudah sangat jelas, karena saksi mengatakan Rahman tidak punya tanah, kecuali Taniba,”jelas Asis.
Pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum tergugat kata Asis, pertanyaan-pertanyaan yang asing untuk di jawab oleh saksi tergugat.
“Pertanyaan terkait P2 dan objek itu saksi tidak tau karena bukan kapasitasnya saksi untuk menjawab itu,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang sengketa tanah di Dusun Mangempang, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis 24 April 2025.
Kali ini pihak tergugat menghadirkan saksi Abdul Rahman yang mengetahui silsila ahli waris dari pemilik tanah Hawang Binti Nyambung. Usai mendengar keterangan saksi tergugat, Kuasa hukum penggugat,
Febri SH MH mengatakan, saksi tergugat itu sebenarnya tidak terlalu subtansial di perkara tersebut.
“Karena hanya menjelaskan sejarah tanah. Tapi tidak menjelaskan data dan fakta yang ada di lapangan. Baik itu berupa fakta masa lampau sebelum terbitnya sertifikat dan dokumen-dokumen yang muncul sehingga timbulnya sertifikat,”jelas Febri, di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis 24 April 2025 sore.
Karena saksi kata Febri hanya mendengar dari orang lain terkait kepemilikan tanah. Karena kata Febri jauh sebelum terbitnya sertifikat saksi tinggal di Samarinda.
“Tidak bisa dijadikan acuan kalau hanya mendengar dari orang lain dan tidak pernah melihat fakta di lapangan,”bebernya.
Menurut Febri keterangan saksi berubah-ubah, contohnya warisan. Kemudian P2 itu bukti kepemilikan tanah. P2 itu dianggap dasarnya terbit sertifikat. “Padahal tidak ada kolerasi hukum antara terbitnya sertifikat karena kewarisan dengan P2. Saksi tidak terlalu berpengaruh terhadap pokok perkara, karena tidak melihat data dan fakta hanya mengandai-andai dan mendengar dari orang lain,”pungkasnya. Sebagai informasih, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesimpulan.***