TargetNasional, Makassar — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi mempersilakan Koalisi Aktivis Sulsel untuk melaporkan kasus dugaan korupsi revitalisasi ke Kejaksaan Agung. Karta mengaku tak masalah. “Selaku rektor silakan saja,” ujarnya, Minggu (27/04/2025).
Karta ditanya soal rencana Koalisi Aktivis Sulsel untuk melaporkannya ke Kejagung. Namun ia tak memberi jawaban spesifik.
Karta juga ditanya soal pelanggaran prosedur dalam penunjukan PPK yang menyalahi rekomendasi Kemendikbud. Namun ia lagi-lagi tak memberi penjelasan.
Menurut Karta, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, keberatan, protes, somasi. Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang akan melaporkannya.
“Pihak yang dilapori punya hak untuk tidak menjawab sesuai pertimbangannya. Karena itu siapa pun punya hak untuk melaporkan ke mana saja. Selalu rektor silakan saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Aktivis Sulsel, Mulyadi menuding Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi mengabaikan rekomendasi Kemendikbud Ristek terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi 2024. Mulyadi menyebut, ada potensi pelanggaran prosedur di sana.
“Dari dokumen yang ada terjadi kesalahan prosedur dalam penunjukkan PPK. Ini ketimpangan awal yang cukup fatal,” ujar Mulyadi Minggu (27/04/2025).
Dijelaskan Mulyadi, dalam surat rekomendasi Kemendikbud Ristek per Januari 2024, Kemendikbud telah merekomendasikan 2 nama calon PPK untuk menanggani proyek revitalisasi UNM bernilai Rp87 miliar. Kedua nama itu yakni St Zakiah ST dan Fatmah Rosalina Wahid ST.
Keduanya disebutkan Kemendikbud adalah PPK kualified. Secara administratif mereka memenuhi syarat untuk menangani proyek bernilai di atas Rp200 juta. Keduanya mengantongi sertifikat kualifikasi B.
Namun rekomendasi ini tak diakomodir UNM. Pihak UNM justru menunjuk Andi Nurkia sebagai PPK.
Kata Mulyadi, hasil investigasi pihaknya, Andi Nurkia pada 2024 hanya memegang sertifikasi C. Yang artinya, tidak memenuhi syarat secara administratif.
“Jadi ada kesan penunjukan Andi Nurkia ini dipaksakan oleh Rektor UNM. Padahal Kemendikbud sudah memberi rekomendasi yang kualified,” jelas Mulyadi.
Menurutnya, di sinilah terjadi pelanggaran prosedur. Mulyadi menjelaskan, pelanggaran prosedur ini membuat proses yang ada menjadi cacat.
“Sehingga kami melihat adanya potensi kerugian keuangan negara dari sini. Kita juga mendesak agar Kejagung nanti menyelidiki kemungkinan adanya persekongkolan dari penunjukan Andi Nurkia yang mengarah pada tindakan kolusi dan koruptif,” papar Mulyadi.
Surat rekomendasi Kemendikbud diteken oleh Kepala Biro Umum dan
Pengadaan Barang dan Jasa,
Triyantoro. Dalam surat tertulis kewajiban pihak UNM untuk menunjuk PPK yang memiliki sertifikat kompetensi.
Selanjutnya dalam lampiran surat rekomendasi itu, Kemendikbud mengajukan dua nama PPK untuk UNM. Mereka yakni:
1. ST Zakiah, S.T.
2. Fatmah Rosalina Wahid, S.T.
“Jadi pelanggaran rektor ini jelas. Rektor menetapkan PPK tanpa sertifikat dan tidak mengangkat JF PPBJ yang memenuhi syarat. Di sinilah masalah. Karena PPK salah prosedur artinya anggaran negara yang keluar juga tidak sah karena prosesnya yang manipulatif,” tandas Mulyadi.
Dari seluruh ketimpangan ini, kata Mulyadi, menjadi alasan dilakukannya pelaporan ke Kejagung.
“Kita mau seluruh proses yang ada diusut. Dari penunjukan PPK yang timpang. Hingga indikasi kolusi dan gratifikasi. Ini semua kami duga satu mata rantai,” imbuhnya.(*)
Sumber//Laksus
Editor//TN Online//ILHO