TargetNasional, Makassar — Massa berkumpul di depan showroom Mazda Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (28/04/2025) pagi.
Kehadiran massa berjumlah ratusan orang itu untuk menolak rencana eksekusi lahan showroom Mazda. Massa kemudian bergerak ke depan kantor DPRD Kota Makassar. Mereka lalu memblokade jalan sambil membakar ban.
Rencananya, eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar akan dilakukan hari ini dengan pengawalan ratusan personel kepolisian.
Akibat blokade jalan itu, jalur jalan dari arah Fly Over ke pertigaan Jl AP Pettarani-Sultan Alauddin tidak dapat dilalui kendaraan.
“Jadi (kami) dari satuan lalulintas Polrestabes Makassar bersama Dishub Kota Makassar melakukan rekayasa lalu lintas,” ujar Bripda Mahir Dg Tawang, personel Lantas Polrestabes Makassar, melalui akun Instagram mahirwttdaeng.
“Untuk kendaraan dari AP Pettarani yang mau masuk Jl Hertasning diblokade diluruskan ke Utara,” lanjutnya.
Pengalihan arus lalu lintas kata Mahir dipusatkan di Pertigaan Jl AP Pettarani-Letjen Hertasning.
Artinya, kendaraan dari arah Fly Over yang hendak melintas depan DPRD Kota Makassar, dialihkan ke Jl Letjen Hertasning.
Diketahui, aksi dipicu rencana pembacaan ekseskusi putusan Pengadilan Negeri Makassar, atas sengketa lahan showroom Mazda.
Sengketa ini antara Soedirjo “Jentang” Aliman melawan Pt Timurama. Namun, diketahui pemilik showroom Mazda Makassar yakni Ricky Tandiawan.
Showroom Mazda Pettarani Makassar dieksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Juli 2018 No. : 50 EKS/2014/PN.Mks. Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks. jo No. 175/Pdt.G,Intv/2011/PN.Mks. Pengadilan Negeri Makassar.
Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi
Nomor: 50 EKS/2014/PN. Mks jo.
Nomor : 175/Pdt.G/2011/PN. Mks..
Kepada Yth. :
KEPALA KELURAHAN TIDUNG
Di –
MAKASSAR
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Juli 2018 No. : 50 EKS/2014/PN.Mks. Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks. jo No. 175/Pdt.G,Intv/2011/PN.Mks. Pengadilan Negeri Makassar akan melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran atas obyek berupa:
– Tanah seluas 3.825 ( tiga ribu delapan ratus dua puluh lima ) Mยช yang terletak di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan sesuai, dengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Utara : Pagar beton/tanah kosong milik Jacky Purnama ; Sebelah Timur : Tanah Kosong/Rencana jalan; Sebelah Selatan: Pagar beton / tanah kosong milik Idris Manggabarani; sebelah Barat : Jalan AP. Pettarani (diatas tanah tersebut berdiri showroom Mazda dan sebagian lagi adalah tanah kosong).
Dalam perkara antara :
SOEDIRJO ALIMAN, Dk., Sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi ;
Melawan:
PT. TIMURAMA, Dkk, sebagai Tergugat/Termohon Eksekusi ;
Yang akan dilaksanakan pada :
Hari: Senin 28 April 2025
Pukul: 08.00 WITA
Tempat: Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan (Showroom Mobil Mazda dan sebagian lagi adalah tanah kosong)
Sehubungan dengan hal tersebut, agar Bapak/Ibu untuk dapat menghadiri Pelaksanaan Eksekusi tersebut.
Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
A.n. KETUA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
Pmitera,
KA, SH!
1P.: 19680901 199603 1 001,-.
Perjalanan Kasus Sengkete Lahan Mazda Makassar
Pihak Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang berhasil eksekusi lahan Mazda di Jl AP Pettarani, Makassar Senin (28/04/2025).
Ternyata, pihak Jen Tang ternyata sudah mau eksekusi lahan tersebut pada Senin (11/7/2022). Namun rencana eksekusi lahan kala itu mendapat penolakan dari massa.
Penolakan dilakukan dengan berunjukrasa sembari membakar ban bekas di badan jalan. Akibatnya, ruas Jl AP Pettarani arah pertigaan Jl Sultan Alauddin, pun macet.
Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar itu, pun mendapat pengawalan ratusan aparat kepolisian dari Resor Kota Besar Makassar.
Pasalnya, kedua kubu yang bersengketa menghadirkan massa berjumlah ratusan orang.
Humas PN Makassar, Sibali, mengatakan, sengketa lahan itu melibatkan pengusaha Ricky Tandiawan melawan Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Lahan yang disengketakan yaitu tempat Showroom Mazda berdiri. Lahan itu yang sebelumnya diklaim Ricky Tandiawan namun digugat oleh pemohon Jen Tang.
Informasi yang diperoleh, gugatan itu dimenangkan pemohon Jen Tang.
Saat hendak membacakan putusan eksekusi, Sibali mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses mediasi kepada penggugat Jen Tang dan tergugat Ricky Tandiawan.
Namun, proses mediasi itu tidak menemui kesepakatan dan disimpulkan pembacaan tuntutan pun terpaksa diundur.
“Tadi sudah dibuat pertemuan dari pihak kuasa pak Ricky Tandiawan dengan pihak pemohon pak Jen Tang ternyata tidak ada titik temu,” kata Sibali melalui pengeras suara.
Penundaan pembacaan putusan eksekusi itu kata dia, lantaran situasi tidak memungkinkan.
Artinya, dikhawatirkan terjadi keributan dari massa kedua kubu yang bersengketa.
“Hari ini kami akan membacakan putusan eksekusi, tetapi kami dari pengadilan Makassar perlu juga mempertimbangkan hal-hal yang akan terjadi dan berdampak luas di masyarakat,” jelasnya.
Setelah proses pembacaan eksekusi tuntutan ditunda, massa dari kedua kubu pun perlahan bubar.
Arus lalu lintas yang sebelumnya tersendat pun perlahan lancar setelah massa bubar.
Pembelaan Kuasa Hukum Showroom Mazda
Pada 12 Agustus 2024, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemilik Mazda Ricky Tandiawan, Ichsanullah mengatakan, sikap pemohon eksekusi yakni Jen Tang dan Eddy telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis di Jakarta pada 12 Agustus 2024.
Di mana Jen Tang, Eddy serta pihak Ricky Tandiawan menyepakati mengakhiri dan atau mengesampingkan isi putusan sengketa perdata aquo masing-masing.
Baik sekarang maupun dikemudian hari putusan dianggap telah tidak mempunyai daya eksekusi.
“Ini tercantum dalam Pasal 1 kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis,” katanya saat ditemui di lokasi eksekusi.
Atas Pasal 1, pihaknya menyepakati untuk mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2022.
Di mana Ricky melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan Jen Tang maupun Eddy dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat dan/atau menggunakan hak benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 383 KUHP.
“Pak Ricky ini juga disepakati agar turut mencabut laporan pidananya terhadap Jen Tang dan Eddy dan ini jelas tertuang dalam Pasal 2 kesepakatan bersama mereka,” ujarnya.
Kemudian, dalam Pasal 3 kesepakatan bersama itu juga masing-masing pihak menyepakati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196/ Kel. Tidung, Surat Ukur Nomor 01355/2008 dengan luas tanah 3825 M2 tertulis dan terbaca atas nama Ricky Tandiawan dinyatakan tetap sah dan mengikat secara hukum.
“Jadi masing-masing pihak bersepakat membangun kesepakatan bersama yang mereka buat secara sadar tanpa ada paksaan dan atau tekanan dari pihak manapun,” jelasnya.
“Anehnya belakangan kok mereka pihak Jen Tang dan Eddy justru melanggarnya dengan diam-diam mengajukan kembali permohonan pelaksanaan eksekusi atas keputusan perkara perdata yang ada dalam Pasal 2 kesepakatan bersama yang telah diterangkan di atas,” tambah dia.
Sumber//tribun timur.com
Editor//TN Online//ILHO