TargetNasional, Makassar — Bedah Juknis dana BOS diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang ketentuan penggunaan dana BOS, sehingga penggunaan dana BOS dapat dilakukan secara tepat dan sesuai peruntukannya, Kamis (17/04/2025)
Penjelasan kepsek UPT SPF SDI Andi Tonro Makassar, juknis BOS adalah petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang diatur dalam Permendikbud.
Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah, seperti penerimaan peserta didik baru. Dana BOS Kinerja dapat digunakan untuk pelatihan dan pengembangan talenta siswa berprestasi. Dana BOS Kinerja juga dapat digunakan untuk mengembangkan manajemen dan ekosistem pendidikan.
Kajian efektivitas pelaksanaan dana BOS dapat memberikan manfaat, seperti: Mengetahui ketepatan waktu penyaluran dana BOS, mengetahui keberpihakan BOS terhadap siswa miskin,
menambah pengetahuan terkait BOS.
Dengan memahami ketentuan penggunaan dana BOS, sekolah dapat mengelola manajemen keuangannya dengan lebih baik. Hal ini dapat meningkatkan mutu pendidikan,”jelasnya.