TargetNasional Online – Hukum pelaksanaan salat Jumat di selain masjid seperti di tempat-tempat kerja, perkantoran, lapangan atau aula (tempat terbuka) secara umum dibolehkan, apatah lagi jika ada hajat mendesak atau darurat. Tidak ada syarat sahnya salat Jumat harus dilaksanakan di masjid. Di Dinas Pendidikan Kota Makasar misalnya.
Saat pelaksanaan shalat Jumat, pada 20 Desember 2024 di Aula Dinas Pendidikan Kota Makassar, terlihat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar H. Aminuddin Tarawe, Ph.D menyempatkan diri ikuti berjamah dan mendengarkan khutbah jumβat dan para staff ASN dan Non ASN.
Sebagai Informasi Dinas Pendidikan kota Makassar Rutin melakukan Sholat berjamaah bersama Staff ASN maupun Non ASN dan Masyarakat Sekitar Kantor
Sekdis Pendidikan berpesan kepada seluruh jamaah, terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa bersyukur dan meningkatkan ketakwaan serta keimanan kepada Allah SWT.
Dengan dilaksanakan bersama Stakeholder, Sholat Jumat secara berjamaah yang digelar rutin juga berguna untuk meningkatkan hubungan baik dan kedekatan antara atas dengan Pegawai. Sehingga, hal ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap kelancaran setiap program. (**)