Satpol PP Makassar Kembali Tegakkan Perda No.7 Tahun 2021 dan Nomor 10 Tahun 1990 di Kecamatan Manggala

TargetNasional, Makassar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kali ini kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menggunakan fasilitas umum (Fasum).

Diketahui bersama, giat ini dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 dan perda Kota No 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Penertiban tersebut berlangsung di 2 ruas jalan diantaranya Jalan Prumnas Antang dan Jalan Antang Raya Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (09/12/2024).

Olehnya itu, dalam rangka penegakan perda tersebut personel Satpol PP Kota Makassar bersama Pemerintah Kecamatan Manggala melaksanakan Penertiban PK5 di wilayah Kecamatan Manggala.

Dalam kegiatan itu, personel telah melakukan penertiban sesuai prosedur dan secara persuasif namun para pelaku PK5 tidak mengindahkan.

Olehnya itu Satpol PP Kota Makassar melakukan langkah tegas demi menjaga dan menegakkan Perda No.7 Tahun 2021 dan Nomor 10 Tahun 1990.

 

Sumber//Humas Satpol PP

Editor//TN Online//ILHO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *