Ketua KONI Makassar Bersama 2 Jajaran Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Oleh Kajari

TargetNasional, Makassar — Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, akhirnya menetapkan tiga (3) tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Senin (09/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar, RS dan Sekretaris KONI Makassar, MT.

β€œSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan, β€œkata Nauli didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah.

Nauli menjelaskan, mereka ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.

Modusnya lanjut Nauli, mereka memanipulasi data-data yang ada. Sehingga cair tidak sesuai dengan data. Dimana anggaran Hibah yang cari sebesar Rp 66 miliar.

β€œAda sekitar Rp 5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa, β€œbeber Nauli.

Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp.66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.

Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp.20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp.35 miliar.

Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.

 

Sumber//upeks.co.id
Oleh//targetnasional.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *