TARGETNASIONAL , MAKASSAR-— Pelapor Dwi Fitri Ramayani di Polrestabes Makassar melaporkan (SR) dugaan tindak pidana penganiayaa kini sudah naik ke tahap penyidikan,Status Tersangka di Unit Reskrim Polrestabes Makassar,Selasa (03 Desember 2024).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1771/lX/2024/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal (19 September 2024).
Dikonfirmasi Media ini beberapa hari yang lalu (26 November 2024) Via WhatsApp Kanit Reskrim Polrestabes Makassar mengatakan,”Kalau tdk salah itu sdh status tersangka,”Iyee
“Kalau semua adm dan BAP Saksi tahap sidik sudah rampung pak,”katanya
Lanjut di konfirmasi media ini Selasa,(03 November 2024) Telepon Via WhatsApp Kanit Reskrim Polrestabes Makassar mengatakan, “iye SDH Tahap tersangka,Tahap Penyidikan mudah-mudahan besok hadir”,kata singkat dari Kanit Reskrim Polrestabes Makassar
Sementara Penyidik yang menangani saat di Konfirmasi media ini Via WhatsApp belum ada jawaban.(IRWAN/”)