TargetNasional, Makassar — Kinerja (e-KINERJA) ini dilakukan oleh para aparatur sipil negara (ASN) sehingga dapat diketahui jumlah kehadiran, pembayaran uang makan, pembayaran tunjangan kinerja, pelaporan kinerja, sasaran kerja pegawai (SKP), dan penilaian prestasi kerja ASN pada satuan kerja, Kamis (14/11/2024)
Rahmawati, S.Pd.,M.Pd., selaku kepala sekolah mengungkapkan, Dengan E-Kinerja, penilaian kinerja guru menjadi lebih objektif dan berbasis bukti. Data kinerja yang tercatat secara digital memastikan bahwa penilaian didasarkan pada pencapaian nyata, bukan hanya pada asumsi atau preferensi subjektif.
Standar kinerja guru itu berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya seperti, bekerja dengan siswa secara individual, persiapan dan perencanaan pembelajaran, pendayagunaan media pembelajaran, melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar, dan kepemimpinan yang aktif dari guru.
Dokumen e-kinerja mencakup berbagai laporan dan dokumen kinerja guru dan kepala sekolah seperti RPP, laporan penilaian, rekapitulasi nilai, laporan tugas tambahan, laporan pengembangan diri, program kerja, laporan pelaksanaan tugas, dan laporan evaluasi program.
Pengisian e-Kinerja di PMM tidak hanya berpengaruh terhadap tunjangan sertifikasi guru, tetapi juga direncanakan akan berpengaruh terhadap pencairan beberapa tunjangan guru lainnya di masa depan,” ungkap Rahmawati.