Camat Mamajang, Danramil 1408-06/Mamajang dan Satpol PP Makassar Tertibkan PK5 Sekitar Kawasan Asrama Mattoangin

TargetNasional, Makassar — Camat Mamajang Andi Irdan Pandita, S.STP., M.Si., Danramil 1408-06/Mamajang Kapten Arh H. Jamaluddin, SE., M.Pd., bersama Kapolsek Mamajang Kompol Arifuddin Amiruddin, SE., MH., kali ini bersama Satpol PP Makassar melakukan penertiban PK5, Sabtu (02/11/2024) pagi.

Untuk diketahui, penertiban ini digelar secara Persuasif, di sekitar kawasan Asrama Mattoangin Angkatan Darat Kodim XIV Hasanuddin yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum).

Bacaan Lainnya

Lokasi kegiatan tersebut di Jalan Kakaktua dan Jalan Cenderawasih Asrama Mattoangin, Kelurahan Pa’batan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Adapun yang tergabung dalam giat atau sempat hadir yaitu : Satpol PP Makassar, Kepala Asrama Mattoangin Mayor Inf Muhammad Yunus Basri, Mayor Czi Mappawari, Pabanda Faskon Slogdam XIV Hasanuddin, Kapten Arh Jamaluddin, Danramil 1408-06/Mamajang Kapten Arh H. Jamaluddin, SE., M.Pd.

Selain itu, Camat Mamajang Andi Irdan Pandita, S.STP., M.Si., Kapolsek Mamajang Kompol Arifuddin Amiruddin, SE., MH., Lurah Pa’batang Bahtiar, SH., Bhabinsa, Binmas, Satgas Kebersihan dan unsur terkait lainnya.

Mewakili Plt. Kasatpol PP Hasanuddin, S.STP., M.Si., Rahmat, S.M., Kasi Tibumtranmas, PLT Kasi OPS Firman Ibrahim, S.STP., Muh. Muflih, S.Sos., Kasi PPUD.

Menurut Rahmat, selaku Kepala Seksi (Kasi) Tibumtranmas Satpol PP Makassar tim tersebut melakukan penertiban yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 dan berdiri diatas Fasilitas Umum (Fasum) untuk ditindaki secara persuasif.

Pada kesempatan ini, Danramil 1408-06/Mamajang Kapten Arh H. Jamaluddin mengatakan, penertiban ini terlaksana atas arahan pimpinan atas agar asrama di pergunakan sesuai dengan asas manfaatnya.

Jadi kami bekerjasama dengan Tripika termasuk Camat dan Kapolsek Mamajang melibatkan atau mendampingi Satpol PP dalam rangka penertiban PK5.

Tentunya sebelum pelaksanaan kami telah melakukan himbauan secara tertulis hingga batas tanggal 30 Oktober 2024 namun diindahkan, imbuh Kapten Arh H. Jamaluddin.

Ditempat yang sama, Camat Mamajang Andi Irdan Pandita menuturkan, jadi selaku Camat kami menerima surat dari pihak asrama terkait dengan tidak lagi digunakan depan asrama tersebut untuk kepentingan pribadi apalagi di atas Fasum.

Jadi, persuratan dari Kodam XIV Hasanuddin dari dasar itulah pihak dari asrama yang bersurat kepada kami untuk perbantuan terkait hal ini.

“Yang mana, lokasi tersebut di persewakan ke penjual buah, pakaian dan lain – lain dengan nama pribadi,” ungkap Camat Mamajang Andi Irdan Pandita.

Ia berharap, “lahan atau lokasi tidak lagi di persewakan kepada orang lain untuk digunakan untuk berjualan. Sehingga, lahan Fasum dapat dipergunakan masyarakat sesuai fungsinya,” tutup Camat Mamajang Andi Irdan Pandita.(ILHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *