TargetNasional, Makassar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama unsur terkait yaitu Polisi Militer (PM) kali ini melaksanakan atau menggelar penertiban Pedagang Kaki 5 (PK5), Rabu (30/10/2024).
Kegiatan ini berada di sepanjang Pedestrian/Trotoar Jalan A. Djemma, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Untuk diketahui bersama, giat tersebut terlaksana sesuai Surat Perintah (SP) yang dikeluarkan oleh Plt. Kasatpol PP Makassar Hasanuddin, S.STP., M.Si., dan dihadiri pejabat Kabid, Kasi, Danton/Wadanton lingkup Satpol PP Makassar.
Sebelum melaksanakan giat tersebut Satpol PP telah melakukan peneguran secara tertulis dan lisan dengan secara persuasif agar barang pemilik PK5 diamankan terlebih dahulu, namun di indahkan.
Olehnya itu, tim tersebut melakukan langkah tegas dan terukur yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990 untuk ditindaki secara persuasif.
Materi pokok peraturan Perda tersebut ialah bahwa keberadaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan khusus pedagang kaki lima termasuk pedagang kelana dan pedagang asongan di daerah merupakan salah satu potensi/sosial ekonomi masyarakat yang telah memberikan peranan yang cukup berarti dalam Pembangunan Daerah.
Namun demikian kegiatan usaha mereka pada umumnya belum tertata dan terarah dengan baik, sehingga kehidupannya masih penuh ketidak pastian serta terkadang menimbulkan pula gangguan keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan memperhatikan pula arah kebijaksanaan Pemerintah di bidang ekonomi, khususnya pengusaha ekonomi lemah, maka kegiatan usaha pedagang kaki lima di daerah, perlu dibina dan diarahkan agar dapat berkembang semakin meningkat serta tidak lagi menimbulkan di bidang keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya.
Sumber//Humas Satpol PP
Editor//TN Online//ILHO