TARGETNASIONAL, MAKASSAR—- Peristiwa yang terjadi di bulan kemarin di tanggal 15 September 2024 yang diduga adanya tindak penganiayaan dan pengeroyokan Juru parkir an Rudi dan Reski serta Immang dimana Rudi dan Reski dinyatakan tersangka oleh penyidik dan kanit reskrim polsek panakukkang kota makassar, yang sebenarnya kuat dugaan Reski dan Rudilah yang menjadi korban pengeroyokan.
Untuk mengungkap kebenaran yang terjadi di lokasi Parkiran Lavita dan Alaska, tim kuasa hukum Reski dan Rudi melakukan penyuratan ke polrestabes makassar, meminta pihak kepolisian polrestabes makassar melaksanakan gelar perkara terkait insiden penganiayaan yang terjadi dijalan pengayoman kelurahan Massalle Kecamatan Panakkukang kota makassar di tanggal (15/9/2024) karena kedua belah pihak saling melakukan pelapor.
Tanggal (21/10/24) pukul (10:15) Wita, Tim kuasa hukum Reski dan Rudi di undang kepolisian polrestabes makassar untuk mengikuti gelar perkara terkait proses kronologi kejadian insiden dijalan Pengayoman kota Makassar.
Asbullah Thamrin S.H.M.H Kuasa hukum Reski dan Rudi dari LKBH Universitas Sawerigading Kota Makassar, menjelaskan di hadapan sejumlah awak media “Kami telah di undang untuk ikut proses gelar perkara, adapun yang kami bahas dalam gelar perkara, bagaimana kronologis kejadian serta bagaimana kejadian penetapan tersangkanya dan pasal yang diterapkan yaitu pasal 170, kami dari kuasa hukum tentu melihat penetapan tersangka dan penerapan pasal itu tidak tepat, sehingga pihak kami mencoba untuk menguraikan, bagaimana posisi seseorang yang didatangi dengan mengancam untuk menebas parang kemudian menjadi seorang tersangka. disinilah kami melihat bahwa 170 itu tidak tepat.
lanjut, “disini kami melihat ada pasal dalam KUHP pasal 9 KUHP atau pasal 49 ayat 1,yang menerangkan seseorang tidak dapat di pidana ketika dia melakukan upaya pembelaan diri secara terpaksa saat dirinya dalam keadaan terancam, dalam perkara kami menguraikan bagaimana ketika Reski dan Rudi ini terancam jiwanya hingga upaya pembelaan ini menimbulkan korban dari pelapor.
Yang hadir dalam gelar perkara selain kami kuasa hukum Reski dan Rudi, hadir pula pihak keluarga tersangka dan kuasa hukum dari pelapor kemudian pelapor sendiri, dan tim gelar kepolisian kemudian dari kasi pidum dan kanit Tahbang serta kanit Provos.
Tim Kuasa hukum Reski dan Rudi menunggu hasil gelar perkara, setelah kami menerima hasil gelar, setelah itu kami menganalisa dan langkah-langkah hukum kami akan bicarakan. harapan kami dari kuasa hukum Reski dan Rudi mengharapkan dalam gelar tadi penyidik harus menerapkan asas profesionslitas asas keseimbangan, tentunya kita melihat kasus bukan dimulai dari Rudi dan Reski tapi pihak dari mereka.
Ditambahkan, ” kami dari kuasa hukum Reski dan Rudi gabungan dari LKBH Universitas Sawerigading kota Makassar H. Syamsul Rijal, S.H., M.H.
LBH tombak keadilan, berdasarkan dari hasil gelar perkara yang dipaparkan oleh penyidik polsek Panakukkang, disitu ada satu uraian di ucapkan dari keterangan muhajir, bahwa seorang pelapor atas nama Sahrul, ketika beliau mengambil sebuah parang yang entah dimana ngambilnya, dan di tegur oleh Muhajir, “itu barang kau gunakan untuk apa jangan ki, dijawab oleh Sahrul, “jangan ki tahan saya Sahrul kalau kau tahan saya, ku parangiki, meniru bahasa Muhajir.dan Sahrul. selanjutnya Sahrul datang menghampiri saudara Rudi dan Reski, dan tiba-tiba Sahrul mengayungkan sebuah parang dihadapan Reski, dengan cepat Reski menangkap dan melakukan pembelaan dengan mengambil parang dan mengayungkan ke Sahrul sehingga mengenai jari Sahrul.
Jadi kejadian asal muasal ini itu di mulai dari Sahrul itu sendiri, dimana sudah dijelaskan dalam pasal 9 ayat 1 itu pembelaan yang sangat mendesak, siapa saja dapat melakukan hal yang sama. oleh karena itu berdasarkan gelar perkara kami mengatakan kepada pihak penanggung jawab perkara bahwa ketika Reski dan Rudi di tetapkan sebagai pasal 170 maka kami meminta sebagai kuasa hukum saudara Sahrul harus di tahan sebab Sahrul sendiri yang melakukan awal muasal melakukan ancaman secara verbal yaitu ucapan utama dihadapan Reski dan Rudi, semoga hasil perkara yang dilakukan tadi, itu seimbang”, Harapnya.
kembali ditegakkan dari pihak kuasa hukum Reski dan Rudi terkait pasal 170 yang diterapkan oleh penyidik polsek Panakukkang itu keliru, karena peristiwa hukum ini, adanya karena dilakukan oleh saudara Sahrul sendiri.
“Dan apa yang dilakukan oleh polsek Panakukkang dalam proses penangkapan oleh saudara Rudi dan Reski hingga di tetapkan sebagai tersangka, terjadi satu Keganjilan ketika Sahrul tidak dijadikan tersangka” terangnya.
Sambungnya “, hasil pemaparan gelar perkara ternyata barang bukti tersebut berupa parang, yang di ambil oleh Aswar di tangan Reski, itu sampai sekarang barang buktinya tidak di tau di kemanakan barang yang di bawa Aswar, ada dugaan Aswar sengaja menghilangkan barang bukti, dan apabila barang bukti tidak ada, berarti secara hukum cacat Administrasi, dan diketahui barang bukti tersebut yang dibacakan oleh penyidik polsek Panakukkang, barang tersebut dibawa oleh Sahrul, berarti barang bukti tersebut ada sama Sahrul awalnya dan barang tersebut sengaja dibawa untuk melukai saudara Reski, dengan lincahnya Reski menangkap barang tersebut, dan barang itu diminta oleh Aswar, jadi ada dugaan barang bukti itu ada pada Aswar.
“Kami meminta kepada polsek Panakukkang untuk mencari barang bukti milik Sahrul tersebut di tangan Aswar”,pungkasnya. (Tim)