TARGETNASIONAL, MAKASSAR — Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan publik, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pungutan liar (pungli) pengambilan ijazah yang dilakukan Kepala UPT SMAN 11 Makassar kepada siswa kelas XII.
Dimana sebelumnya, Ketua Lidik Pro Makassar, Andi Jaka Malageni, SH, selaku kuasa dari salah seorang siswa alumni SMAN 11 Makassar, telah melaporkan secara resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan Kepala SMAN 11 Makassar.
βLaporan ini terkait belum di mutasinya Kepala SMAN 11 Makassar oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, padahal berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat memberikan sanksi mutasi,β jelas Andi Jaka, Jumβat (18/10/2024).
Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Senin (14/10/2024) sudah menemui Kepala Dinas Pendidikan Sulsel untuk meminta penjelasan secara langsung terkait permasalahan tersebut.
Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel akan meminta penjelasan secara langsung kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
βIni sesuai surat dari Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dengan Nomor T/0915/LM.21-27/16723.2024;16727.2024/X/2024,β ungkapnya.
Menurut Andi Jaka, Ombudsman sebagai lembaga negara dapat memberikan sanksi kepada terlapor dan atasannya yang tidak melaksanakan rekomendasi. Apalagi rekomendasi mutasi berdasarkan LHP Inspektorat sudah keluar.
βJadi kami berharap, ini menjadi catatan Ombudsman untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala SMAN 11 Makassar dan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang tidak mengindahkan rekomendasi dari Inspektorat,β tegas Andi Jaka.(*)