TARGETNASIONAL MAKASSAR β Pasca menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin, Rabu (16/10/2024).
Sidak ini dilakukan terkait dugaan aktivitas restoran yang beroperasi tanpa izin yang lengkap, seperti PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Aspirasi tersebut pertama kali disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, yang menyoroti adanya pelanggaran perizinan oleh restoran yang cukup ramai tersebut.
Sebagai respons, DPRD Makassar segera bergerak dengan melakukan inspeksi langsung untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, sidak ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, serta instansi terkait, termasuk Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan perwakilan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka dalam RDP sebelumnya.
Rombongan sidak diterima langsung oleh Hadi Iman, staf yang bertanggung jawab atas operasional Mie Gacoan di Alauddin.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi menunjukkan beberapa dokumen perizinan yang dimiliki restoran, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk struktur bangunan sebelumnya, serta izin parkir dan Izin AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Namun, meski dokumen-dokumen tersebut telah ditunjukkan, beberapa anggota DPRD masih menemukan sejumlah masalah.
Anggota DPRD Makassar Fraksi PPP, Fasruddin Rusli menyatakan bahwa meskipun ada izin yang ditunjukkan, standar kelayakan yang diatur oleh pemerintah kota terkait izin parkir dan tata ruang dinilai belum terpenuhi.
“Dokumen memang ada, tapi kita melihat masih ada ketidaksesuaian, terutama pada standar parkir yang belum memenuhi aturan yang berlaku dan potensi dampak lalu lintas yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Fasruddin juga menekankan pentingnya izin PBG yang sesuai dengan bangunan baru yang digunakan oleh restoran tersebut.
“Jika bangunan baru, mereka harus mengurus PBG terbaru, bukan hanya IMB bangunan lama. Ini penting untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional di kawasan padat seperti Jalan Alauddin,” tegasnya.
Dalam sidak ini, DPRD Makassar meminta pihak manajemen Mie Gacoan untuk segera melakukan pembenahan terkait izin dan standar kelayakan yang belum terpenuhi.
Selain itu, pihak DPRD juga menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap restoran-restoran di Makassar yang belum mematuhi ketentuan perizinan secara lengkap.
Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti hasil sidak ini dan berharap semua pelaku usaha di Makassar dapat mematuhi peraturan yang ada.
“Kita ingin memastikan setiap bisnis yang beroperasi di Makassar memiliki izin lengkap dan sesuai aturan, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tutupnya.
Sidak ini merupakan langkah tegas DPRD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan penegakan aturan di Kota Makassar berjalan dengan baik.(*)