Satpol PP Makassar Bersama Kecamatan dan Dinas Terkait, Tegakkan Perda No.2 Tahun 2008

TargetNasional, Makassar — Personel Satpol PP bersama unsur terkait yaitu Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Kecamatan Ujung Pandang kali ini melakukan patroli penanganan Anjal (Anak Jalanan) Gepeng (Gelandangan, Pengamen dan Pengemis), Jumat (11/10/2024) sore.

Diketahui Personel Satpol PP bersama unsur tersebut untuk menegakkan Perda No.2 Tahun 2008 Anjal dan Gepeng.

Bacaan Lainnya

Turut hadir giat itu Plt. Kasat Pol PP Kota Makassar Hasanuddin, S.STP., M.Si., Kabid PPUD Andi Ibrahim Sikki, S.STP., Kabid Kabid Tibumtranmas Muhammad Ridwan, S.T., M.M., bersama jajaran.

Kadinsos dr. Ita Isdiana Anwar dan Plt. Camat Ujung Pandang Firman Jamaluddin, S.STP., bersama jajaran.

Adapun titik lokasi patroli yaitu : Perempatan H.Bau Arif Rate, Lampu merah Veteran – A.Djemma, Lampur Merah Pengayoman – Toddopuli dan Lampu Merah Pettarani – Boulevard Makassar serta Perempatan Pettarani – Fly Over.

Dalam patroli itu Tim gabungan Satpol PP Makassar berhasil mengamankan dan menjaring 4 orang Gepeng dan Anjal.

 

Sumber//Humas Satpol PP
Editor//TN Online//ILHO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *