TargetNasional, Makassar — Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Makassar mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) internal hari ini bersama Jajaran, Jumat (27/09/2024).
Kegiatan itu berlangsung di ruang Sipakatau Kantor Balaikota Makassar yang di pimpin oleh Kabid Binmas Ihsan Samad, S.STP., M.Si., yang dihadiri beberapa pejabat Kepala Seksi (Kasi) dan staf.
Dalam Rakor tersebut membahas tentang pengawasan dan penindakan
terhadap pelanggaran Perda dan Perkada.
Ini merupakan sinergi dan kolaborasi antar bidang beserta jajaran dalam melaksanakan penertiban dan penindakan menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota Makassar terkhususnya.
Untuk diketahui, Perkada adalah singkatan dari Peraturan Kepala Daerah, yang merujuk pada peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/wali kota. Perkada merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda).
Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Perda dibuat untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Perda merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Sumber//Humas Satpol PP
Editor//TN Online//ILHO