TargetNasional, Makassar — Sebagai bagian perangkat daerah sudah menjadi kewajiban Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk menegakkan Perda (Peraturan Daerah) ketertiban umum serta ketentraman masyarakat dan Perwali (Peraturan Walikota), Rabu (25/09/2024).
Seperti yang dilakukan saat ini, personel Satpol PP Kota Makassar bersama tim melakukan penertiban baliho Calon Walikota/Wakil Walikota Makassar dan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal ini pula dilakukan sesuai surat perintah Plt. Kasatpol PP Makassar Hasanuddin, S.STP., M.Si., yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 17 September 2024 kemarin di Kecamatan Se Kota Makassar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurutnya, adapun dasar hukum pelaksanaan penertiban ini sesuai Perwali nomor 28, perwali nomor 71 tahun 2019 dan Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2021.
Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas untuk menertibkan baliho yang melanggar peraturan perundang-undangan daerah.
Satpol PP juga membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Adapun larangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye/baliho pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2024 yaitu ; Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota dan Jalan A.P Pettarani.
Untuk titik lokasi yang dilarang yaitu pada titik penghijauan yang ada pada jalur hijau. Seperti taman kota dan ruang terbuka hijau lainnya.
Sedangkan untuk lokasi yang menjadi aset Pemkot Makassar yang digunakan untuk kampanye pilkada 2024 yaitu, Lapangan MNEK Pantai Losari, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP Makassar.
Hal tersebut sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar nomor 1331 tahun 2024 tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024, pungkas Hasanuddin.
Ia menambahkan, jadi khususnya di Kota Makassar Satpol PP kini gencar melaksanakan penertiban APK yang melanggar regulasi yang ada dan menempati area terlarang untuk pemasangan APK yang mengganggu ketertiban umum dan estetika Kota.
Jadi sekali lagi, termasuk pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak/pot tanaman, taman kota, taman lingkungan, dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan
ditancap, tutup Hasanuddin.
Sumber//Humas Satpol PP
Editor//TN Online//ILHO