TargetNasional, Makassar — UPT SPF SMPN 48 yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning I No.4, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengelar Penyuluhan Hukum dari Kemenkumham Sulsel.
Hal ini diungkapkan Rakhmaniar Basri, S.Pd., M.Si., kepada awak media saat disambanginya di ruang kantornya, Rabu (11/09/2024) pagi.
Menurutnya selaku kepala sekolah, kegiatan Penyuluhan Hukum dari Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Unit Pelaksana Tehnis Satuan Pendidikan Formal (UPT SPF) SMPN 48 Makassar merupakan suatu kebanggan untuk kami pihak sekolah.
Pada giat ini juga dihadiri para guru atau pendidik dan tenaga kependidikan, siswa(i) atau peserta didik, yang berada di salah satu ruang sekolah.
Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk peserta didik agar mereka tau dan faham akan kegiatan tersebut, ucap Rakhmaniar kepada awak media.
Berikut silabus pendidikan penyuluhan hukum di UPT SPF SMPN 48 Makassar :
1. Edukasi penanaman nilai Pancasila, tanggal 09 Agustus 2024, oleh Tim Kanwil Kemenkumham RI Sulsel.
2. Edukasi Ketetapan Hukum Pidana Anak Indonesia, tanggal 13 September 2024, oleh Tim Kanwil Kemenkumham RI Sulsel.
3. Edukasi Penetapan Haki (Hal Kekayaan Intelektual), tanggal 11 Oktober 2024, oleh Tim Kanwil Kemenkumham RI Sulsel.
4. Edukasi Iklim Kebhinekaan dan Intoleransi, tanggal 08 November 2024, oleh Tim Kanwil Kemenkumham RI Sulsel.
5. Edukasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 06 Desember 2024, oleh Tim Kanwil Kemenkumham RI Sulsel.(ILHO)