TargetNasional, Makassar — Satpol PP Makassar yang tergabung dalam Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Dinas Kesehatan terapkan Perda Nomor 4 Tahun 2013, Rabu (11/09/2024) pagi.
Untuk diketahui bersama, tim tersebut mengunjungi beberapa tempat, seperti Perkantoran, Sarana Pendidikan, Fasilitas kesehatan dan Rumah Ibadah.
Dalam kunjungan itu pula, tim Satgas KTR memasang sticker dilarang merokok.
Giat ini terlaksana sesuai perintah Hasanuddin, S.STP., M.Si., Plt. Kasatpol PP Makassar melalui Bidang PPUD.
Menurutnya, adapun salah satu tujuan dari Pengawasan KTR ini di harapkan seluruh masyarakat agar mematuhi Perda KTR dan Merokok di tempat yang telah di sediakan atau di Tempat yang Terbuka.
Jika kawasan tanpa rokok tersebut tak dipenuhi, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara, pungkasnya.
Sumber//Humas Satpol PP
Editor//TN Online//ILHO