Anggota DPRD Makassar Yeni Rahman Sosialisasikan Perda KTR

Oplus_131072

TARGETNASIONAL, MAKASSAR—- Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman menggelar Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Karebosi Premier, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Pada kesempatan itu, Yeni Rahman mendorong agar Pemerintah Kota menghadirkan khusus Kawasan Tanpa Rokok yang bisa menjadi percontohan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: SSC Sukses Gelar Gathering Pet and Parents, Ada Edukasi Tentang Hak Kebebasan Hewan hingga Pertolongan Pertama Choking

Menurut Legislator PKS ini, wilayah percontohan tersebut bisa menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya tidak merokok sembarangan tempat.

β€œSaya mendorong agar ada tempat khusus Kawasan Tanpa Rokok, atau RW Sehat atau apapun namanya di Kota Makassar ini. Saya pikir memang ini perlu dipikirkan bersama agar Perda KTR yang sudah ada bisa dimaksimalkan,” ujar Yeni Rahman.

Ia pun mencontohkan seperti di Desa Bone Bone Kabupaten Enrekang, dimana warga yang ingin merokok diharuskan ke bukit sebab kawasan yang dihuni penduduk sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Anggota DPRD Sulsel terpilih periode 2024-2029 ini juga menyampaikan agar duta-duta anti rokok perlu dimaksimalkan perannya dalam mengajak generasi muda menghindari rokok dengan membentuk komunitas.

β€œKita juga harus gencarkan duta-duta anti rokok ini untuk menumbuhkan terbentuknya komunitas yang lebih besar, tidak sekadar mengajak menghindari rokok, tetapi bisa menciptakan kegiatan-kegiatan positif lainnya,” tutur anggota Komisi D DPRD Makassar ini.

Yeni yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi rakyat ini, mengatakan lewat kegiatan positif yang dilakukan komunitas anti rokok tersebut akan menumbuhkan anak atau remaja lainnya.

β€œDari komunitas yang terbentuk inilah akan melahirkan kegiatan positif yang bisa mengajak anak muda kita atau remaja pada menerapkan pola hidup sehat,” kata dia.

Lebih lanjut, Yeni Rahman juga berharap agar kesadaran bagi pengguna jasa angkutan publik, agar tidak merokok dalam kendaraan umum yang bisa mengganggu kesehatan penumpang lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp “Terkinidotid”, caranya klik link.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *