TARGETNASIONAL,MAKASSAR, SULSEL—– Dedi Kurniawan Damanik, S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari para klien korban sertifikat yang diduga diagunkan kepihak ketiga. Melayangkan surat somasi ke 2 pada PT. Castell Persada Propertindo The Castell Premium, Jl. Waduk Tunggu Pampang Blok. A No.1, Jumat ( 2024/08/02).
Ditemui Media ini di salah satu Wakop di jl. Pettarani Makassar, Dedi Damanik mengatakan, bahwa para klien kami telah melakukan pemesanan rumah hunian serta telah dilakukan pembayaran dan/atau telah lunas, akan tetapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diagunkan oleh Direktur Utama dan Komisaris PT.Castell Persada Propertindo guna mendapatkan kredit Yasa Griya (KYG) di PT. Bank Tabungan Negara (persero), Tbk, Commercial Banking center Makassar,”. Paparnya.
Lanjut Dedy, “Bahwa tanggal 6 April 2022, Pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Makassar, mensetujui permohonan pemberian kredit Yasa Griya (KYG) dan/atau kontruksi PT. Castell Persada Propertindo yang diajukan oleh Renal Dedy Tulak (Direktur Utama) dan
Harianto (Komisaris)”, pungkasnya.
Dikonfirmasi media ini melalui Via WhatsApp Pihak Komisaris PT. Castell Persada Propertindo mengatakan, “Kurang tau juga Pak..iya Krn sy sdh 2 tahun tdk di PT Castell”, paparnya.
Lebih lanjut, “bisa langsung hub Pihak PT. Castell,”.Tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP2K), Kontruksi BTN (KPL) atas nama PT.Kastel Persada Propertindo, pada tanggal 6 April 2022 PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.Commercial Banking Center Makassar dengan Nomor: 179/S/SP2K/CBK/-MKS/2022, Tertanggal 29 Maret 2022 mensetujui perihal Pemberian Kredit (SP2K) Kontruksi BTN an.PT Persada Propertindo “The Castell Paradise Residence”, Makassar.
Kami menyatakan setuju dan tunduk sepenuhnya kepada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Hal tersebut atas surat persetujuan ditandatangani oleh Harianto, selaku Komisaris dan Renal Dedi Tulak selaku Direktur Utama PT.Castell Persada Propertindo. ( Sy@h )