Potret : Gambar Ilustrasi
TargetNasional, Makassar — Kembali, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru Yayasan Pendidikan Markaz Imam Malik (YP-MIM) di Jalan Kajenjeng Raya, Kampung Kanjenjeng, Kassi, Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (08/06/2024).
Oknum guru berinisial YB diduga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan kepada korban yang merupakan santriwannya yang berinisial SA di pondok MIM.
Setelah mengetahui kejadian tersebut Ibu korban SA, berinisial HM pun berinisiatif untuk melaporkan aksi βbrutalβ tersebut ke Polrestabes Makassar.
βSetelah dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru MIM itu, saya berinisiatif untuk melaporkan YB di Polrestabes Makassar, Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 09.25 Wita, dengan Surat Tanda Bukti Laporan bernomor STBL/1069/VI/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR,β jelasnya.
Ibu korban SA mengatakan, pelaporan yang kami lakukan ini, bertujuan untuk memberikan klarifikasi yaitu, telah terjadi pemukulan kepada seorang santriwan pesantren Markaz Imam Malik.
Tujuan selanjutnya, agar jangan pernah terjadi lagi kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalam asrama dalam hal ini para pendidik kepada anak didiknya.
Hal ini juga, tentunya sebagai bahan evaluasi bagi pihak pesantren, karena ketika menyangkut tenaga pendidik, maka harus berdasarkan basis kompetensi yang dimiliki oleh tenaga pendidik tersebut.
Selanjutnya, Kementerian Agama bidang pendidikan madrasah yang menaungi Markaz Imam Malik ini, agar memberikan kurikulum yang cocok diterapkan di jaman sekarang.
βSaya menitipkan anak kami di pesantren tersebut agar bisa dibina dengan baik,β kata ibu korban SA, HM, di Makassar, Selasa (11/06/2024) sekira pukul 09.00.(**)