TargetNasional, Makassar — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan βDannyβ Pomanto buka suara soal izin tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Danny menyatakan otoritas izin THM bukan lagi pada Pemkot Makassar sejak 2021.
Hal ini Kutip dari Detikcom Sulsel dan disampaikan Danny dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (30/05/2024). Danny memberikan pernyataan menyikapi viralnya W Super Club usai mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Muhammadiyah Kota Makassar.
βHari ini kami sengaja ingin membuat press conference untuk mengklarifikasi berita viral yang sedang berlangsung hari ini dan berita ini makin hari kelihatannya makin liar saya lihat sehingga kita perlu mengklarifikasi,β ujar Danny mengawali pemaparannya.
Danny menjelaskan bahwa otoritas THM bukan lagi di Pemkot Makassar sejak diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Namun, begitu ada masalah Pemkot Makassar selalu menjadi sasaran.
βSejak 2021 terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 itu otoritas THM tidak lagi pada pemerintah kota,β katanya.
βIni tentunya hal yang harus kita koreksi terhadap aturan-aturan ini. Inilah kalau OSS, tiba-tiba kalau ada masalah Pemkot yang dapat karena lokasinya di Makassar. Ini bukan hanya satu kali, beberapa panti pijit juga seperti itu. Panti pijit dekat masjid, tapi bukan otoritas (pemkot), semua bisa langsung ke pusat dan dianggap risiko rendah,β ujar Danny menambahkan.
Danny menegaskan koreksi seharusnya ditujukan kepada yang memiliki otoritas terhadap izin tersebut, dalam konteks THM ini, maka pemberi izin ialah Pemprov Sulsel.
Dia juga bersyukur Muhammadiyah Kota Makassar dan MUI Sulsel telah mengklarifikasi pernyataan sikapnya yang menyebut operasional THM itu merupakan kewenangan Pemkot Makassar.
βAlhamdulillah pimpinan Muhammadiyah, Pak Kyai telah menyampaikan permohonan maaf lewat media sosial. Begitupun dengan MUI, suratnya sudah dia ubah bukan lagi pemerintah kota tapi ke pemerintah provinsi,β jelasnya.
Di sisi lain, Danny berharap ada penyempurnaan terkait sistem OSS. Misalnya dengan mengembalikan otoritas perizinan kepada pemerintah daerah.
βBagi saya kita harus mengambil hikmah dari sini bahwa dibutuhkan penyempurnaan sistem OSS ini. Harus mempertimbangkan kultur, harus mempertimbangkan interaksi wilayah, harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga peran pemerintah kota mestinya harus lebih kuat dari otoritas yang lain. Kira-kira begitu, kita yang tahu wilayah,β bebernya.
Sebelumnya diberitakan, MUI Sulsel mengeluarkan pernyataan sikap untuk menolak hadirnya THM W Super Club di Makassar yang diresmikan Hotman Paris. MUI menyinggung jarak W Super Club dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah yang berdekatan.
Pernyataan sikap itu dikeluarkan MUI Sulsel berdasarkan surat Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 tentang W Super Club, Kamis (30/5). Pernyataan sikap ditandatangani Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin.
βBahwa viralnya video Bapak Hotman Paris Hutapea yang meresmikan W Super Club pada Tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman, serta mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan malebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap,β demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Terdapat 5 poin pernyataan sikap yang dituangkan MUI dalam surat tersebut. Pada poin pertama, MUI menegaskan menolak kehadiran W Super Club di Makassar.(*)
Editor//TN Online//ILHO