Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Makassar (layar video) menjawab pertanyaan anggota dewan. (foto: syahril)
TARGETNASIONAL, MAKASSAR— Anggota DPRD Kota Makassar minta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar memberi kemudahan kepada warga khususnya keluarga miskin dalam mengurus dokumen kependudukan terutama pengurusan akte kelahiran.
Permintaan tersebut diungkapkan Imam Muzakkar dari Fraksi NIB, Fasruddin Rusli dari Fraksi PPP dan Hamzah Hamid dari Fraksi PAN, dalam Rapat Pansus DPRD Kota Makassar dengan Dinas Dukcapil Kota Makassar yang dihadiri Sekretaris, Andi Salman, di Ruang Rapat Badan Anggaran, Rabu (8/05/2024).
Rapat Pansus yang dipimpin Fasruddin Rusli dan Imam Muzakkar, dihadiri juga Yenny Rahman dari Fraksi PKS.
Hamzah Hamid menegaskan, untuk bisa memutus mata rantai kemiskinan di Kota Makassar salah satu yang harus diselesaikan adalah persoalan dokumen akte kelahiran. Karena itu dia minta ketika warga mengurus akte lahir anaknya dipermudah.
βSaya paham untuk mengurus akte lahir harus ada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, hanya saja harus diakui banyak anak yang lahir di luar nikah dan ada juga yang lahir dari pernikahan dini sehingga terkendala terbitnya dokumen nikah,β jelas Hamzah.
βRata-rata yang mengalami kasus seperti ini dari keluarga dari ekonomi lemah,β tambahnya lagi.
Imam Muzakkar juga mengungkapkan hal yang sama yaitu sulitnya mengurus dokumen kependudukan khususnya akte lahir. Karena itu dia minta Dukcapil dan kecamatan berkolaborasi dengan baik
Fasruddin menambahkan penyebab sulitnya mengurus akte lahir karena harus ada dokumen awal yaitu KK, Buku Nikah, KTP suami dan istri, dan bukti kelahiran dari rumah sakit.
Hamzah Hamid dan Fasruddin Rusli dan Imam Muzakkar sepakat jika persoalan akte lahir ini tidak segera diselesaikan akan berdampak kepada pendidikan anak.
Menanggapi pertanyaan tiga anggota dewan, Andi Salman menjelaskan, Dukcapil adalah lembaga yang bertugas melakukan pencatatan sehingga harus ada dasar seperti yang disebutkan Fasruddin.
Kendati demikian Andi Salman mengaku untuk mengurus dokumen kependudukan terutama akte lahir, warga sudah bisa mengurus di kecamatan. atau kelurahan.
βJadi tidak perlu ke Dukcapil nanti karena bingung dimanfaatkan lagi sama calo,β kuncinya. (*)