TargetNasional, Makassar β Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan tindak tegas pengendara roda empat dan truck yang memarkir kendaraannya di bahu jalan, dengan melakukan penyegelan dan tilang di tempat.
Yang mana diketahui, sebanyak 16 unit kendaraan roda empat dan truck yang di segel dari pagi hingga siang tadi, dan langsung dilakukan penilangan ditempat oleh pihak Satlantas Polrestabes Makassar.
Pengendara roda empat dan truck yang memarkirkan kendaraannnya di bahu jalan AP Pettarani gigit jari, langsung di segel dan tilang ditempat oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jumat (19/04/2024)
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Makassar, Irwan Sampeang kepada awak media mengatakan kegiatan penyegelan akan terus berlangsung apabila para pengendara dan pengusaha ekspedisi tidak tertib dengan memarkir kendaraan miliknya di bahu jalan.
βKegiatan penyegelan akan terus berlangsung, bila mereka warga dan pengusaha ekspedisi tidak tertib dan mentaati rambu-rambu larangan parkir,β ujar Irwan, Jumat petang tadi.
Dikatakannya untuk kegiatan penyegelan pihaknya menggandeng satuan lalulintas dari Polrestabes Makassar.
βKegiatan penyegelan kendaraan roda empat atau lebih pihak kami menggandeng unsur kepolisian dari satuan lalulintas Polrestabes Makassar,β
Oleh karena itu, ia menghimbau agar pengusaha ekspedisi untuk menyampaikan kepada sopir untuk tidak memarkir kendaraan truck kontainer di bahu jalan protokol yang ada di Makassar. Termasuk yang ada di sepanjang jalan Teuku Umar, tegas Kabid Perparkiran Dishub Kota Makassar.
Sementa, ia berharap bagi para pengusaha ekspedisi untuk menyampaikan kepada sopirnya untuk memarkir kendaraannya dikawasan jalan protokol yang ada di kota Makassar, tutupnya. (**/Mth)