Dugaan Pungli Atas Namakan Pemerintah Kecamatan Wajo Dibantah Oleh Pelaku Usaha, Itu Hoax

Foto : Kaligrafi Stop Pungli dan Gratifikasi.

TargetNasional, Makassar — Dugaan Pungutan Liar (Pungli) ke pengusaha sekitar Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, oleh oknum yang mengatasnamakan pemerintahan Kecamatan Wajo Dibantah oleh salah satu pelaku usaha, Jumat (05/04/2024).

Bacaan Lainnya

Kepada awak media, orang atau salah satu pelaku usaha yang tidak ingin disebutkan namanya dan usahanya tersebut mengatakan, bahwa adanya pemberitaan yang beredar terkait pungutan liar (Pungli) dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu tidak benar (Hoax).

“Pemilik usaha tersebut mengaku tidak pernah ada yang datang mengintimidasi mengatas namakan camat. Kalaupun ada pemberian itu murni pribadi dari saya ke orang.”

Selain itu, ia juga mengungkapkan rekaman suara yang menyebar di luar sana bahwa saya berikan uang yang dilakukan oleh oknum kecamatan, itu bukan dirinya.

“Bukan saya yang berbicara pada rekaman suara tersebut, saya tidak pernah berbicara seperti itu. Jadi rekaman suara yang mengatasnamakan saya itu tidak benar, bukan saya,” ucapnya.

Olehnya itu, salah satu pelaku usaha yang tidak ingin disebutkan namanya dan usahanya tersebut berharap pihak Kecamatan lebih aktif lagi melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pengusaha agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman antara pengusaha dengan pihak kecamatan, agar terjalin kerja sama yang baik, harapnya.

Sementara, “pemilik usaha tersebut mengaku tidak pernah ada yang datang mengintimidasi mengatas namakan Camat Wajo. Kalaupun ada pemberian itu murni dari pribadi sebagai bentuk kepedulian saya ke teman, sahabat yang merayakan bulan puasa,” tuturnya

Untuk diketahui bersama sebelumnya diberitakan, terkait laporan warga adanya dugaan pungli di wilayah Kecamatan Wajo, yang mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan Wajo dibantah oleh Camat Wajo.

Saat disambanginya oleh awak media, Camat Wajo yang didampingi Sekcamnya mengatakan, kami pemerintah Kecamatan Wajo tidak pernah memerintahkan siapapun untuk meminta THR ke masyarakat atau pelaku usaha.

“Jadi, apa yang oknum itu sampaikan ke pelaku usaha bahwa kami yang menyuruh itu tidak benar.”

“Saya dan pak Sekcam disini menghindari yang namanya seperti itu.” Sudah jelas juga surat edaran yang dikeluarkan oleh bapak Wali Kota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto nomor 35 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, dilarang karena itu masuk gratifikasi, ucapnya.

Saat ditanya apakah Pemerintah Kecamatan Wajo tau oknum tersebut, Nimrod Sembe menjawab, kami sudah arahkan Personel BKO Satpol PP Kecamatan Wajo turun ke lapangan dan memastikan, dan hasilnya sudah diketahui, siapa oknum itu.

“Untuk langkah selanjutnya, kami akan panggil mereka dan berikan pembinaan,” imbuhnya.

Untuk itu kami berharap, kepada oknum tersebut agar tidak mengulangi lagi perbuatannya jika tidak kami akan tindak tegas, tutupnya.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *