Hadi Soetrisno Praktisi Hukum Harap Polres Gowa Temukan Kendaraan Nurhayana Korban Penipuan Kendaraan

TargetNasional, Gowa — Pemilik mobil Avanza Veloz Putih DD 1344 MC berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gowa Provinsi Sulawesi-Selatan dapat menemukan kendaraan korban yang telah dibawah kabur oleh oknum penipu yang tidak bertanggung jawab tersebut, Selasa (02/04/2024).

Ditemui awak media ini Hadi Soetrisno, S.H selaku praktisi hukum mengatakan, pelapor Nurhayana telah ditipu dan kendaraan milik ayahnya dibawah kabur oleh tiga orang komplotan penipu.

“Penipuan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal telah melanggar Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023), setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”ucap Hadi Soetrisno pada awak media ini.

Menurut pandangan Hadi Soetrisno, S.H sudah jelas komplotan oknum penipu tersebut telah mengatur serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk mengelabuhi pelapor Nurhayana agar kendaraan miliknya dapat dikuasai untuk dimiliki.

“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gowa Provinsi Sulawesi-Selatan dapat bertindak sesuai dengan tupoksinya untuk menangkap para pelaku penipuan tersebut, dimana sudah ada nomor ponsel +62 823-2245-1833 dan kendaraan yang digunakan sangat jelas terlihat pada cctv warga sekitar yang dikendarai saat mendatangi rumah pelapor Nurhayana,”terangnya.

Lebih lanjut, Hadi Soetrisno, S.H berharap kepada pihak penegak hukum dengan adanya nomor ponsel dan kendaraan yang digunakan oleh komplotan oknum penipu tersebut lebih memudahkan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Gowa Provinsi Sulawesi-Selatan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut.

“Saya kira teknologi saat ini sudah canggih – canggih dimiliki pihak Kepolisian Republik Indonesia, semua itu dengan mudah untuk melakukan penelusuran mengungkap dan menangkap para komplotan penipu yang merugikan pelapor Nurhayana dan tentunya ini sangat meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Adapun identitas mobil Avanza Veloz dimaksud antara lain:
Toyota Avanza Veloz 1.3 M/T Plat DD 1344 MC, nama pemilik di STNK Muh Sadri, beralamat Jl.Barukang VI, Nomor Mesin : 1NRF113567, Nomor Rangka : MHKM5EA4JGK010907, tahun buatan 2016.

Laporan Polisi Nomor :
SSTLP/B/349/III/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *