Ketum FKBPPPN Apresiasi Keputusan MenPANRB Nomor 173 Tahun 2024

TargetNasional, Makassar – KETUA UMUM Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah, S.IP., memberi apresiasi setinggi tingginya dengan di terbitkannya Keputusan MenPAN&RB Nomor 173 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.

Yang mana, pada poin A. Jabatan Fungsional, Nomor 2. Polisi Pamong Praja jenjang Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama. Jenis pengadaannya di isi CPNS serta Kedudukanya yang di peruntukan bagi Pemerintah Daerah (Provinsi Kabupaten dan Kota). Seiring dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 256 yang mengamanatkan Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), imbunhya.

Bacaan Lainnya

Lanjut, ia menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 1 ayat 2. Polisi Pamong Praja disebut Pol PP adalah sebagai Aparat Pemerintah Daerah yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejalan, dengan peraturan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 5 Polisi Pamong Praja yang di sebut Pol PP adalah sebagai Aparat Pemerintah Daerah yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan ini, besar harapan Kami Pemerintah Daerah dapat membuat susunan rincian kebutuhan untuk Polisi Pamong Praja di daerahnya masing-masing. Mengacu berdasarkan KepmenPAN&RB no 173 tahun 2024, Harap Ketum FKBPPPN Fadlun Abdillah.

Berada poin A. Jabatan Fungsional Nomor 2. Polisi Pamong Praja jenjang Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama, yang jenis Pengadaannya diisi oleh CPNS yang selaras dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku mengatur Satuan Polisi Pamong Praja PNS.

Olehnya itu, Saat ini Pemerintah Pusat sedang menjalankan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada intinya Negara sedang menyelesaikan Penataan Pegawai Non ASN atau Nama lainnya yang telah bekerja dan mengabdi di lingkungan Pemerintah K,L,D, tuturnya.

Selanjutnya KepmenPAN &RB nomor 173 Tahun 2024 poin B. Jabatan pelaksana, nomor 2) Klasifikasi Operator dengan Nama Jabatan Pengelola Trantibum dan Pranata Trantibum dimana jenis pengadaannya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai dan tidak ada pijakan hukumnya bagi jabatan Polisi Pamong Praja tersebut.

Mengingat dalam membuat sebuah produk Administrasi Pemerintahan, di wajibkan untuk berpatokan Kepada Asas-asas Umum Baik (AUB) diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada intinya poin dalam Pasal tersebut mengamanatkan tentang Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Ketidak berpihakan, Kecermatan, tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Keterbukaan, Kepentingan Umum dan Pelayanan Yang Baik, ujarnya.

Kami Forum komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara berharap Kepada Seluruh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat (Kementrian terkait) agar tetap konsisten menjalankan amanat Undang-Undang dan tidak Melanggar Konstitusional Negara dalam membuat sebuah produk Administrasi Pemerintahan dan Negara wajib tegak lurus berdasarkan amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI Harga Mati,. PNS Harga Jadi, pungkas Fadlun Abdillah Ketum FKBPPPN. (Tim)

 

Editor_Mth

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *