Potret : Bagian Atap RS Pendidikan UIN Alauddin Yang Roboh
TargetNasional, Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengambil alih pengusutan proyek gedung RS Pendidikan UIN Alauddin Makassar. KPK siap menurunkan tim penyelidik.
“Semua proyek yang dibiayai negara bisa diusut KPK. Jika ditemukan ada indikasi korupsi ya bisa. Termasuk itu juga (gedung RSP UIN Alauddin),” ujar Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, Selasa (27/02/2024). Nawawi menjawab saat ditanya soal kemungkinan KPK mengambil alih pengusutan gedung RSP UIN.
Nawawi juga Ditanya soal gedung RSP UIN yang tidak difungsikan hingga saat ini, meski pembangunannya telah rampung. Kata dia, perlu ditelaah penyebab tidak difungsikannya gedung tersebut.
“Ada apa? Kenapa bisa? Itu perlu dilihat dulu,” ucapnya.
Nawawi menyebutkan, jika ada indikasi kerugian negara atau bentuk penyimpangan lain yang merugikan kepentingan publik, maka memungkinkan ada tindakan yang mengarah pada korupsi.
Hanya saja, Nawawi belum mau berbicara terlalu jauh perihal gedung RSP UIN Alauddin. Ia mengatakan, ada tim yang akan menyelidiki.
“Nanti ya. Kita akan lihat. Yang jelas setiap laporan masyarakat kita tindak lanjuti,” imbuhnya.
Aktivis antikorupsi Sulsel, Mulyadi mendukung KPK segera mengambil alih pengusutan gedung RSP UIN Alauddin yang hingga saat ini tak difungsikan. Menurut dia, kondisi RSP UIN memenuhi unsur untuk diambil alih KPK.
“Anggarannya kan besar Rp.147 miliar. Ini lebih ideal masuk ranah KPK. Kedua, tidak ada pengusutan serius dari APH lain. Dan ketiga, di UIN ada banyak kasus dugaan korupsi yang tidak tuntas sampai hari ini,” jelas Mulyadi.
Dijelaskan Mulyadi, sebelum kasus RSP UIN, juga sempat mencuat kasus dugaan korupsi gedung pascasarjana UIN. Namun kasus ini juga mandek di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Jadi saya kira tepat jika kasus ini diambil alih KPK,” tandasnya.
Sementara itu Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhari yang berusaha dihubungi kemarin, enggan memberi konfirmasi.
Masuk Unsur Korupsi
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi terhadap proyek gedung RS Pendidikan UIN Alauddin Makassar.
“KPK perlu melakukan supervisi untuk mempercepat pengusutan pada proyek tersebut. Supervisi antarlembaga penegak hukum itu dibutuhkan. Supaya kita bisa mempercepat penyelidikan,” jelas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (26/2/2024).
Ansar meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan yang menyebabkan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar belum difungsikan sampai sekarang. Laksus menyebut, kondisi RSP UIN Alauddin bisa masuk dalam unsur-unsur korupsi.
“Harus segera diselidiki APH alasan belum beroperasinya RSP UIN. Sebab jika sampai tidak difungsikan berarti tidak memberi manfaat bagi publik. Artinya di situ masuk unsur-unsur korupsi,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Sabtu (24/02/2024).
RSP UIN Alauddin menelan anggaran Rp147 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Wika Gedung ini sempat mangkrak 5 tahun, sebelum pembangunannya dirampungkan pada 2023.
Hanya saja hingga saat ini RSP UIN belum dioperasikan. Beberapa bagian dari gedung sudah rusak. Plafon di sejumlah titik sudah rubuh. Kerusakan juga terlihat di mana-mana.
Rumah sakit ini sempat diusut Polda Sulsel pada 2023 silam. Namun tak ada perkembangan dalam penyelidikannya.
Pengusutan dilakukan saat dilaporkan mangkrak hampir 5 tahun. Seiring penyelidikan yang dilakukan, rumah sakit ini dirampungkan pada 2023.
Menurut Ansar, ada bebarapa poin penting di sini. Pertama, APH perlu melakukan klarifikasi ke pihak UIN penyebab tak beroperasinya rumah sakit ini.
Kedua, pihak-pihak terkait harus dikonfrontasi. Agar tergambar oleh APH siapa yang mesti bertanggung jawab.
“Karena kalau kondisinya terus dibiarkan seperti itu artinya proyek akan mubazir. Tidak memberi manfaat pada publik. Setiap proyek yang dibiayai negara dan tidak memberi manfaat pada masyarakat, itu masuk dalam unsur korupsi,” tandas Ansar.
Lantas siapa yang paling mungkin bertanggung jawab? Kata Ansar, banyak pihak yang berpotensi diklarifikasi APH.
“Pertama itu PPK. Lalu konsultan. Juga pelaksana proyek. Bahkan hingga pihak-pihak di internal UIN Alauddin,” jelasnya.
Ansar mendesak APH mengambil langkah konkret secepatnya. Ia menduga, dari awal proyek RSP UIN memang sudah sarat masalah.
“Dulu kan mangkrak hampir 5 tahun. Harusnya itu sudah jadi pintu masuk bagi APH. Sekarang rampung tapi tak beroperasi. Bahkan dibiarkan rusak. Penyidik mestinya sudah masuk di sini,” ucap Ansar.(*)
Editor//TN Online//ILHO