Caleg Kota Makassar, Muchlis Misbah.Nilai Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Ada Indikasi Kecurangan

TARGETNASIONAL,MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melakukan rekapitulasi perhitungan suara, untuk pemilu legislatif dan presiden 2024 ditingkat Kecamatan.

Untuk di Kota Makassar sendiri, rekapitulasi suara sudah dilakukan sejak Minggu (18/2/2024) kemarin yang dilaksanakan di 15 Kecamatan.

Hanya saja, proses sejak dimulainya penghitungan suara di tingkat kecamatan banyak yang mengeluhkan, saat menemukan data jumlah hasil berbeda.

Hal itu juga dirasakan oleh Caleg Kota Makassar dari Partai Hanura, Muchlis Misbah. Ia menilai perhitungan suara ditingkat Kecamatan sudah mulai menunjukkan kecurangan.

Adanya indikasi kecurangan ini, bukan tanpa bukti. Khususnya di Dapil 1 Makassar meliputi Kecamatan Rappocini, Ujung Pandang dan Makassar.

Muchlis Misbah mengaku, banyak suara yang dimainkan oleh oknum tertentu.

β€œProses rekapitulasi perhitungan suara ditingkat Kecamatan ini, memang paling rawan menimbulkan kecurangan, makanya kami minta agar semua pihak jangan bermain,” ujar Muchlis Misbah, Selasa (20/2/2024).

Anggota DPRD Makassar periode 2019-2024 ini juga meminta, agar kerja-kerja yang dilakukan oleh KPU, tidak menimbulkan persepsi ataupun kekhawatiran publik, terkait adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.

Apalagi, kata Muchlis, dirinya dan Caleg lain sudah mengantongi data C1 plano, atau catatan hasil penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

β€œKami sampaikan kepada semua pihak, jangan ada yang bermain curang atau memindahkan suara, karena kami semua punya data dan mengantongi bukti real C1 plano,” tegasnya.

β€œJangan sampai proses ini masuk ke ranah hukum, mari kita hadirkan pemilu dengan aman tanpa kecurangan,” tambah Muchlis Misbah.

Kendati demikian, dirinya juga memastikan sudah mengunci 1 kursi di Dapil 1 Makassar, dengan perolehan suara berdasarkan perhitungan internal berbasis C1.

Meski telah memastikan lolos, saat ini pihaknya masih terus merampungkan perhitungan sisa suara, dan fokus mengikuti rekapitulasi di tingkat Kecamatan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *