Dirlantas Polda Sulsel : Pengguna Plat Gantung Akan Berhadapan Dengan Hukum, Ini Karena Adan Kamera ETLE

TargetNasional, Makassar — Peraturan terbaru bagi pemilik kendaraan bermotor wajib tau sebelum berhadapan dengan hukum, mulai Januari 2024, pengguna plat gantung di Kota Makassar tidak bisa lagi bebas berkeliaran, Minggu (28/01/2024).

Kabar tersebut dijelaskan oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, hal itu merupakan salah satu buah pengembangan capture tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bacaan Lainnya

Selain bisa mencapture pelanggaran seperti tak menggunakan helm kata Kombes Pol Made, ETLE juga bisa mendeteksi plat kendaraan palsu atau gantung.

Tugas kami hanya mengawasi, jika ada terdeteksi akan segera ditindaki karena tiap tercaptur oleh Elte alat tersebut akan mengungkap kebenaran plat itu asli atau palsu” ujar Dirlantas Polda Sulsel ke awak media.

Dari hasil yang dikeluarkan hasil capture Elte itulah yang menjadi dasar awal penindakan

β€œJadi kita kasih ke PJR di lapangan untuk menindak secara langsung apabila ada kendaraan yang terdeteksi palsu” sambung Made Agus

Saat ini, kata Made Agus, pihaknya sudah mendapati banyak pengendara yang lakukan pelanggaran mengganti plat yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Ditanya lebih jauh, terkait jumlah kendaraan yang terdeteksi dan dipastikan melanggar kerena menggunakan plat gantung, namun Made Agus tidak menyebutkan secara detail jumlahnya.

β€œPada intinya saat ini sudah banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang mengganti bukan nomor TNKB,” ungkap Mage Agus.

Dirlantas Polda Sulsel juga menyebut secara tegas bahwa pelanggaran plat gantung ternyata bisa berujung tindak pidana.

β€œSaya hanya mengingatkan bagi pemilik kendaraan khususnya di Sulsel, jangan mengganti nomor sembarangan karena Itu bisa dipidana, pemalsuan nomor TNKB. Nanti ETLE ada kolom khusus terkait TNKB yang bermasalah,” lanjutnya.

Namun satu hal yang pemilik kendaraan harus ketahui kata Made Agus, pihaknya mengingatkan masyarakat dalam hal ini bukan hanya sekedar menyampaikan tetapi akan dibuktikan jika himbauan ini tidak dipatuhi

β€œKalau pertama (tercapture ETLE) kasih ke PJR. Kalau sudah berulang kejadiannya kita kasih ke Reskrim untuk diproses terkait tindak pidana pemalsuan TNKB,” bebernya.

Lebih lanjut kata dia β€œIni berat. Kita polisi tahapannya jelas. Ada edukasinya, represif dan bisa kasih ke Reskrim, makanya hati-hati jika ingin mengganti plat nomor,” tandas Made Agus

Karena menurut Made Agus, Apalagi, Elte juga bisa mendeteksi wajah pengemudi, namun untuk pengendara yang plat kendaraannya tak terpasang bakal ditindaki secara manual.

β€œTindakan Ini lebih fatal lagi, itu kita sudah pakai pendeteksi wajah. ketahuan orangnya siapa. Khusus yang tanpa plat, kita berhentikan. Bisa tilang manual,” tegasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *