TargetNasional, Makassar — Polrestabes Makassar menindaklanjuti kasus pencurian uang sebesar 30 juta rupiah yang tersimpan di brankas Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, pada Selasa (23/01/2024) sekira pukul 03.00 Wita.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib SIK., MH., mengungkapkan, setelah dilakukannya penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi, Alhamdulillah kurang dari 24 jam, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Polsek Panakukang Makassar berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian tersebut.
Pelaku berjumlah 3 (tiga) yaitu inisial W (27) yang merupakan cleaning service di UMI Makassar sekaligus selaku pemberi petunjuk kepada Polisi, sedangkan AS (36), dan AN (33 ) keduanya sebagai buruh harian lepas serta merupakan pelaku utama. Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Kabupaten Gowa.
βAtas kejadian ini korban inisial X (bukan nama sebenarnya, red) mengalami kerugian sebesar 30 juta rupiah,β ungkap Kapolrestabes Makassar dalam Konferensi Persnya, Rabu (24/01/2024) sekira pukul 15.30 Wita.
Urai Kombes Mokhamad Ngajib lagi, motif ketiga pelaku tersebut melakukan pencurian sejumlah uang tersebut adalah untuk membayar utang.
βUntuk pelaku utama inisial AS mendapatkan uang lebih besar dari hasil curian tersebut, yaitu untuk membayar utang dan keperluan lainnya. Sementara pria berinisial AN merupakan residivis, dan hasil curian itu dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan modifikasi motor. Para pelaku juga menggunakan uang haram tersebut untuk foya-foya dan menyewa wanita Pekerja Seks Komersial alias PSK,β bebernya.
Kedua pelaku utama pencurian uang tersebut yaitu AS dan AN pada saat penangkapan melakukan berusaha melarikan diri dan melawan Polisi, akhirnya dilakukanlah tindakan tegas terukur (dilumpuhkan dengan timah panas).
Aksi pencurian uang itu terjadi di lantai 8 (delapan) yang merupakan ruangan bagian perlengkapan, dan melibatkan orang dalam UMI yang bekerja sebagai cleaning service yaitu pelaku inisial W.
βJadi pelaku itu diarahkan oleh pelaku lainnya yaitu pria W, masuk melalui lantai 6 (enam) lalu mereka menuju lantai 8 (delapan) dan menggasak sejumlah uang,β kata Perwira Menengah Polri bertanda pangkat 3 (tiga) bunga melati emas itu.
βKini ketiga pelaku aksi maling tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus tidur di sel Mako Polrestabes Makassar, dan para terduga ini diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,β tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib SIK, MH.(*)
Editor//TN Online//ILHO