TargetNasional.Makassar – Fadlun selaku ketua umum FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pmong Praja) dalam pres rilisnya pada, Senin (22/01/2024). Meminta dengan tegas kepada Kementerian Dalam Negeri agar segera melakukan tindakan evaluasi terhadap kinerja PLH.Direktur PolPP&Linmas beserta jajaran yang di duga telah melakukan tindakan Inkonsisten dalam menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada KemenPAN&RB.
Untuk diketahui bersama, adapun dasar inti pada isi surat tersebut bertentangan dengan surat sebelumnya yaitu Surat Usulan Formasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPAN&RB.
Selain itu, ada juga surat susulan yang dibuat oleh Plh.Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran dan staff Direktorat PolPP&Linmas, Kemendagri yang mana masih tidak menegaskan terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja sebagai mana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satpol PP serta aturan Penyelesaian penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan pada Desember 2024.
Yang mana, surat di buat oleh PLH Direktur Pol PP & Linmas dengan Nomor : 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditanda tangani oleh Dr.H.Suhajar Diantoro, M.Si a.n. Menteri Dalam Negeri selaku Sekretaris Menteri, dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 tanggal 04 Januari 2024 ditanda tangani oleh Edi.S.Nasution, SE, MAP selaku Plh. Direktur Pol PP & Linmas.
Adapun, inti dari isi surat tersebut Inkonsisten dan terkesan Plh.Direktur PolPP&Linmas beserta jajaran Direktorat PolPP&Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ada upaya melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dalam Pasal 255 yang pada intinya Satpol-PP adalah Organisasi Perangkat Daerah dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum), Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014, mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Potret : Ketua Umum DPP FKBPPPN Fadlun Abdillah, Bersama Jajaran Didepan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Gedung A.
Selanjutnya diamanatkan juga dalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No.16 tahun 2023 di jelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, setelah dua surat tersebut kemudian ada surat susulan dengan Nomor : 20/PPL/TU/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang juga tetap Inkonsisten dalam isi suratnya.
Maka dari itu Kementerian Dalam Negeri agar dapat dengan segera melakukan langkah evaluasi kinerja terhadap Plh.Direktur PolPP&Linmas beserta jajaran di lingkungan Direktorat PolPP&Linmas Kemendagri dalam hal terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada intinya Penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Olehnya itu, Ketum DPP FKBPPPN Fadlun Abdillah dengan tegas meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar segera mengambil langkah secepatnya untuk mengevaluasi kinerja Plh.Direktur PolPP&Linmas beserta jajaran yang diduga tidak memahami mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja, imbuhnya.
Lanjut Fadlun, “Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik selanjutnya disingkat AUPB,” diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian gelar pendapat dimuka umum/aksi damai sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Fadlun menambahkan, kami akan agendakan kembali di depan kantor Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini jikalau Menteri Dalam Negeri tidak dengan segera melakukan langkah untuk mengevaluasi terhadap kinerja PLH. Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil, pungkas Fadlun. (Tim/βοΈMth)