TargetNasional, Makassar — Pengawasan (supervisi) merupakan aktivitas yang harus di lakukan oleh seseorang pemimpin/ supervisor berkaitan dengan peran kepemimpinan yang diembannya dalam rangka menjaga kualitas produk yang di hasilkan lembaga. terjadi penyimpangan yang berarti antara rencana dengan pelaksanaan, Kamis (02/11/2023)
Hj.Rosmiyati JS, Sos., MM., selaku kepala sekolah mengungkapkan, Supervisi merupakan pengawasan terhadap kegiatan akademik yang berupa proses belajar mengajar, pengawasan terhadap guru dalam mengajar, pengawasan terhadap situasi yang menyebabkannya. Kegiatan supervisi bertujuan untuk memperbaiki proses dan hasil belajar mengajar.
Sebagai asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah. Sebagai informan, pengawas sekolah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan kualitas sekolah,”pungkasnya.
Pengawasan Pendidikan lebih menitik beratkan pada pengembangan profesionalisme guru dan sistem pengawasan dilakukan oleh pengawas pendidik yang secara legal diberikan kewenangan untuk menangani masalah dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan layanan dan penyebaran informasi yang akurat.
Supervisi meningkatkan kesanggupan guru untuk mempersiapkan peserta didik, menjadi anggota masyarakat yang efektif. Membantu guru mengadakan diagnosis dengan kritis, serta dalam kesulitan mengajar,”ungkap Hj Rosmiyati JS.